Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
MPR dan MK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut mengatur pemberian salinan putusan MK kepada MPR serta mekanisme koordinasi apabila MPR memerlukan penjelasan terkait putusan tertentu.
"Kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR. Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR minta mendapatkan salinan setiap ada putusan. Dan dalam banyak hal MPR akan minta keterangannya dalam MK memutuskan tentang banyak putusan," ujar Muzani.
Selain itu, kata dia, diskusi dengan para hakim konstitusi juga menyinggung kemungkinan amandemen UUD 1945. Menurut dia, para hakim memberikan sejumlah pandangan, tetapi tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai amandemen kepada MPR.
"Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga berbicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amandemen konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 45 dan cukup banyak pandangan, masukan yang diberikan oleh teman-teman Mahkamah Konstitusi. Tetapi pada prinsipnya teman-teman Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR untuk mengambil keputusan. Karena itu sepenuhnya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar dia.
Muzani mengatakan, apabila MPR nantinya memutuskan melakukan amandemen konstitusi, maka tugas MK adalah menafsirkan serta mengawal implementasi hasil perubahan tersebut sesuai kewenangan yang diberikan UUD 1945.