Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pimpinan MPR Temui Hakim MK Bahas Sidang Tahunan dan Amandemen UUD
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Pimpinan MPR bertemu jajaran Hakim MK di Jakarta untuk membahas persiapan Sidang Tahunan MPR serta mendiskusikan kewenangan konstitusional dan isu amandemen UUD 1945.
  • MPR dan MK menandatangani MoU terkait pemberian salinan putusan MK kepada MPR serta koordinasi penjelasan putusan, termasuk pembahasan pandangan soal kemungkinan amandemen UUD 1945.
  • Setelah pertemuan dengan MK, MPR akan melanjutkan safari kebangsaan ke Mahkamah Agung, Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara lain dalam rangka persiapan Sidang Tahunan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
8 Juli 2026

Pimpinan MPR menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Pertemuan membahas persiapan Sidang Tahunan MPR dan isu amandemen UUD 1945.

8 Juli 2026

Dalam pertemuan itu, MPR dan MK sepakat saling menghormati kewenangan masing-masing sesuai amanat UUD 1945. Muzani menegaskan pembahasan tidak menyentuh perkara yang menjadi kewenangan hakim konstitusi.

8 Juli 2026

Pada kesempatan yang sama, MPR dan MK menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberian salinan putusan MK kepada MPR serta mekanisme koordinasi terkait penjelasan putusan.

8 Juli 2026

Diskusi juga menyinggung kemungkinan amandemen UUD 1945. Para hakim MK memberikan pandangan namun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada MPR.

kini

MPR berencana melanjutkan safari kebangsaan ke lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung, Presiden, Wakil Presiden, serta menyampaikan undangan Sidang Tahunan kepada mantan presiden dan ketua umum partai politik.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pimpinan MPR mengadakan pertemuan dengan para hakim Mahkamah Konstitusi untuk membahas persiapan Sidang Tahunan MPR dan isu amandemen UUD 1945, serta menandatangani nota kesepahaman terkait salinan putusan MK.
  • Who?
    Pertemuan dihadiri Ketua MPR Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Lestari Moerdijat. Dari pihak MK hadir Ketua Suhartoyo, Wakil Ketua Saldi Isra, serta para hakim konstitusi.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
  • When?
    Pertemuan digelar pada Rabu sore, 8 Juli 2026.
  • Why?
    Pertemuan dilakukan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR dan memastikan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga sesuai amanat UUD 1945.
  • How?
    Kedua lembaga berdiskusi secara langsung, menandatangani nota kesepahaman tentang pertukaran salinan putusan MK, serta bertukar pandangan mengenai kemungkinan amandemen konstitusi dalam suasana silaturahmi kelembagaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari Rabu sore, orang-orang penting dari MPR datang ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Mereka bertemu para hakim, seperti Pak Suhartoyo dan Pak Saldi Isra. Mereka ngobrol tentang sidang besar nanti dan soal aturan negara. MPR dan MK sepakat saling menghormati tugasnya. Mereka juga tanda tangan janji kerja sama supaya bisa saling kirim keputusan. Setelah itu, MPR mau berkunjung lagi ke lembaga lain dan mengundang banyak orang untuk sidang tahunan menjelang ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-81.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pertemuan antara pimpinan MPR dan para hakim MK mencerminkan semangat kolaborasi antarlembaga negara dalam menjaga konstitusi. Dengan menandatangani nota kesepahaman tentang pertukaran salinan putusan dan membatasi pembahasan sesuai kewenangan masing-masing, kedua lembaga menunjukkan komitmen terhadap transparansi, saling menghormati, serta penguatan tata kelola kenegaraan menjelang Sidang Tahunan MPR.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore. Pertemuan itu membahas persiapan Sidang Tahunan MPR menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus berdiskusi tentang kewenangan MPR dan MK dalam konstitusi, termasuk isu amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan, kunjungan tersebut merupakan silaturahmi antarpimpinan MPR dengan MK. Dalam pertemuan itu, rombongan MPR diterima Ketua MK, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra, serta para hakim konstitusi.

Selain Muzani, hadir pula jajaran Wakil Ketua MPR yakni Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Lestari Moerdijat.

1. MPR dan MK sepakat saling menghormati kewenangan

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Muzani mengatakan, pembahasan dalam pertemuan sengaja dibatasi agar tidak menyentuh perkara yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Menurut dia, kedua lembaga sepakat menjaga batas kewenangan masing-masing sesuai amanat UUD 1945.

Dia mengatakan, MPR memiliki kewenangan melakukan perubahan atau amandemen UUD 1945, sedangkan MK bertugas menafsirkan konstitusi. Oleh karena itu, kedua lembaga tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing.

"Pembicaraan dengan Mahkamah Konstitusi menyangkut banyak hal, akan tetapi pembicaraan tersebut dibatasi tidak menyangkut pada persoalan yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Namun upaya bagaimana antara MPR dan MK saling menghormati posisinya dalam upaya menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujar Muzani kepada awak media di lokasi.

MPR juga berharap pandangan lembaga tersebut dapat didengar ketika MK menangani perkara yang berkaitan langsung dengan tafsir konstitusi. Sebab, MPR merupakan lembaga yang menyusun dan mengubah UUD 1945.

Kendati begitu, Muzani menegaskan, tidak semua perkara di MK membutuhkan keterangan dari MPR. Untuk perkara yang berkaitan dengan pengujian undang-undang, keterangan cukup diberikan oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang.

2. Teken MoU, MPR bakal terima salinan putusan MK

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MPR dan MK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut mengatur pemberian salinan putusan MK kepada MPR serta mekanisme koordinasi apabila MPR memerlukan penjelasan terkait putusan tertentu.

"Kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR. Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR minta mendapatkan salinan setiap ada putusan. Dan dalam banyak hal MPR akan minta keterangannya dalam MK memutuskan tentang banyak putusan," ujar Muzani.

Selain itu, kata dia, diskusi dengan para hakim konstitusi juga menyinggung kemungkinan amandemen UUD 1945. Menurut dia, para hakim memberikan sejumlah pandangan, tetapi tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai amandemen kepada MPR.

"Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga berbicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amandemen konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 45 dan cukup banyak pandangan, masukan yang diberikan oleh teman-teman Mahkamah Konstitusi. Tetapi pada prinsipnya teman-teman Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR untuk mengambil keputusan. Karena itu sepenuhnya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar dia.

Muzani mengatakan, apabila MPR nantinya memutuskan melakukan amandemen konstitusi, maka tugas MK adalah menafsirkan serta mengawal implementasi hasil perubahan tersebut sesuai kewenangan yang diberikan UUD 1945.

3. MPR lanjutkan safari kebangsaan ke lembaga negara

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pertemuan dengan jajaran Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026) sore (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Usai bertemu MK, MPR akan melanjutkan rangkaian silaturahmi kebangsaan ke sejumlah lembaga negara lain sebagai bagian dari persiapan Sidang Tahunan MPR.

Muzani mengatakan, dalam waktu dekat pimpinan MPR dijadwalkan bertemu Mahkamah Agung, kemudian melanjutkan kunjungan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara lainnya.

Selain itu, MPR juga akan menyampaikan undangan sidang tahunan kepada para mantan presiden, mantan wakil presiden, dan ketua umum partai politik.

"Setelah ini kita akan ketemu dengan Mahkamah Agung. Mungkin minggu depan dan semua lembaga negara nanti kita akan temui termasuk dengan presiden, dengan wapres akan temui. Kemudian untuk surat-surat undangan tentu saja akan kami sampaikan terutama kepada mantan presiden, mantan wakil presiden, dan tentu saja ketua umum partai politik," kata Muzani.

Curated For You

Editorial Team

Related Article