Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pj Gubernur DKI: Pergub Poligami untuk Lindungi Keluarga ASN

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bersama Tim Transisi Pramono-Rano (dok.IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- Pergub Nomor 2 Tahun 2025 melindungi ASN Jakarta yang ingin berpoligami dengan memperketat aturan perkawinan dan perceraian.
- Pergub tersebut tidak mengizinkan poligami, melainkan bertujuan untuk melindungi ASN dan merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku.
Jakarta, IDN Times - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak berisitri lebih dari satu atau poligami, untuk melindungi ASN yang berada dalam naungan Pemprov Jakarta.
"Kami justru ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Ini kemudian juga, ada beberapa kriterianya," ujar Teguh kepada wartawan, dikutip pada Minggu (19/1/2025).
Editorial Team
EditorDini Suciatiningrum
EditorJujuk Ernawati
Follow Us