Pj Gubernur Jakarta Buka Suara soal Polemik Pergub Poligami

- Teguh Setyabudi membuat Pergub nomor 2 Tahun 2025 untuk melindungi ASN Jakarta yang hendak berisitri lebih dari satu atau poligami.
- Pergub tersebut membuat ASN Jakarta melaporkan perkawinan dan perceraiannya demi kebaikan bagi ASN dan keluarganya.
- Teguh menegaskan Pergub itu tidak mengizinkan poligami, namun dibuat untuk melindungi keluarga dengan berbagai kriteria dan cara yang diatur.
Jakarta, IDN Times - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi angkat bicara mengenai Peraturan Gubernur nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak berisitri lebih dari satu atau poligami. Menurutnya, aturan itu dikeluarkan untuk melindungi ASN yang berada dalam naungan Pemprov Jakarta.
"Kami justru ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Ini kemudian juga, ada beberapa kriterianya," ujar Teguh kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
1. Teguh klaim Pergub dibuat demi kebaikan ASN

Teguh mengatakan, Pergub itu membuat ASN Jakarta melaporkan perkawinan dan perceraiannya. Menurutnya, hal itu untuk kebaikan bagi ASN.
"Termasuk juga, bagaimana kami melindungi keluarga itu kalau ada perceraian. Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kami lindungi," ujarnya.
2. Teguh bantah izinkan poligami

Teguh mengaku tak bermaksud mengizinkan ASN Jakarta berpoligami lewat Pergub tersebut. Dia kembali menegaskan Pergub itu dibuat untuk melindungi.
"Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi," ujarnya.
3. Ada sejumlah kriteria yang diatur dalam Pergub

Teguh menjelaskan ada berbagai kriteria dan cara yang diatur dalam Pergub tersebut. Mulai dari harus ada persetujuan pejabat berwenang hingga persetujuan istri.
"Kemudian, juga ada juga misalnya, katakanlah harus, harus memang berpenghasilan cukup. Itu menjadi salah satu kriteria, tapi bukan menjadi utama. Tapi, juga harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya.