Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto serta Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (11/2/2026).
Pj Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu Dipanggil KPK

Intinya sih...
Ada 16 saksi dipanggil KPK, termasuk Penjabat Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu
KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka
Terdapat tiga kali penyerahan uang dalam kasus ini, dengan tangkap tangan pada penyerahan ketiga
1. Ada 16 saksi dipanggil KPK
Selain mereka berdua, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya. Mereka adalah Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau, Hatta Said selaku swasta, Tata Maulana selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, Marjani selaku ADC Gubernur Riau.
Syahrial Abdi selaku Sekda Riau, Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau, Fauzan Kurniawan selaku swasta, Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau, Arif Irfandi selaku Kepela UPT, Eri Ikhsan selaku Kepala UPT, Ludfi Hardi selaku Kepala UPT, Basharuddin selaku Kepala UPT, dan Rio Andriadi selaku Kepala UPT.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," ujarnya.
2. KPK OTT Gubernur Riau
Diketahui, Gubernur Abdul Wahid kena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
3. Ada tiga kali penyerahan uang
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.