Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MPR Cari Payung Hukum PPHN, Amandemen UUD 1945 hingga TAP MPR

MPR Cari Payung Hukum PPHN, Amandemen UUD 1945 hingga TAP MPR
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menyatakan MPR telah menyerahkan konsep PPHN ke Presiden Prabowo Subianto. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • MPR RI menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pegangan arah pembangunan nasional lintas periode pemerintahan.
  • MPR dan pemerintah masih mengkaji payung hukum PPHN, termasuk amandemen UUD 1945, TAP MPR, atau undang-undang, setelah isi konsep dirampungkan dan dikonsultasikan.
  • Prabowo menyambut PPHN dan menyoroti mahalnya pilkada serta korupsi kepala daerah; PPHN dirancang berfungsi seperti GBHN yang kini digantikan RPJP dan RPJM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah menyerahkan konsep-konsep Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto. PPHN dirancang sebagai pegangan dasar dalam membangun negara ke depannya.

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengatakan, MPR dan pemerintah masih mencari payung hukum yang tepat untuk meletakkan PPHN. Terdapat dua pilihan yang sedang dikaji, yakni melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau mengeluarkan Ketatapan (TAP) MPR RI.

"Kalau ini nanti menjadi pegangan kita bersama di dalam membangun bangsa negara ini, dan bangsa ini diletakkan di mana posisinya di dalam peraturan perundang-undangan," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

1. Bagaimana payung hukum PPHN?

IMG-20260707-WA0014.jpg
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kritik langkah Presiden Prabowo Subianto utus Ketua MPR Ahmad Muzani ke pemakaman Ayatollah Khamenei di Iran. (IDN Times/Amir Faisol).

Bambang mengatakan, pembentukan PPHN dinilai mendesak agar pembangunan negara tidak terlalu melenceng dari garis-garis dasar yang telah ditetapkan. Politikus PDIP itu mengatakan, MPR telah merampungkan isi PPHN dan telah dikonsultasikan kepada pihak pemerintah.

Menurut dia, pemerintah sedianya bisa saja menambahkan atau merivisi isi PPHN yang telah dikonsultasikan untuk melengkapi garis-garis besarnya. Oleh karena itu, MPR dan pemerintah masih mencari payung hukum yang tepat untuk PPHN.

"Apakah nanti amendemen seperti kau bilang, apakah kemudian dijadikan TAP MPR, apakah itu undang-undang, dan seterusnya. Nah, ini kan ada hierarki undang-undangnya," kata dia.

2. Prabowo sambut baik PPHN, konsepnya diserahkan ke MPR

20251007_140554.heic
Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya konsep PPHN kepada MPR RI. Dalam pertemuan di Istana pada Senin (3/8/2026), PPHN dirancang sebagai landasan negara di berbagai periode kepemimpinan.

Dalam pertemuan itu, Kepala Negara turut menyoroti proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pemilihan hingga banyaknya kepala darah terjerat korupsi.

"Salah satunya, presiden menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan. Namun, beliau juga sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah. Banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam tindak pidana korupsi," ujar dia.

"Karena itu, beliau meminta agar persoalan ini menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan," imbuhnya.

Prabowo juga disebut menyoroti ongkos pokitik pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dinilai terlalu boros. Kepala Negara prihatin dengan maraknya kepala daerah yang terjebak dalam korupsi.

"Beliau (Prabowo) sangat berhati dengan berbagai macam peristiwa yang terjadi di daerah-daerah, begitu banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam korupsi. Karena itu beliau sangat perhatiin, karena itu beliau minta agar ini juga menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan," tuturnya.

3. Tentang PPHN yang dirancang MPR RI

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

PPHN dirancang sebagai dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis sebagai pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia.

Selain itu, PPHN di era reformasi ini dirancang memiliki fungsi yang sama seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Lama di bawah Demokrasi Terpimpin Presiden pertama RI Sukarno dan Orde Baru (Orba) dengan penguasa Presiden kedua RI Soeharto.

GBHN resmi dihapus pada era Reformasi melalui amandemen UUD 1945 karena sistem pemilihan presiden berubah menjadi langsung oleh rakyat. GBHN ditetapkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara pada saat itu. Namun, GBHN dihapus, seiring amandemen UU 1945 yang mengubah fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara.

Sebagai pengganti GBHN, arah pembangunan dituangkan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More