Kejagung-Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

- Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Kejagung akan membuktikan di persidangan asal-usul emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul milik Febrie.
- Febrie akan mengajukan dua praperadilan, terkait status tersangka dan penahanan oleh Kejagung, serta penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum yang akan dihadapi Febrie.
"Silakan itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya saat dihubungi, Rabu (5/8/2026).
1. Kejagung bakal membuktikan soal kepemilikan emas dan uang di Sentul

Anang mengatakan pihaknya juga bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie dalam persidangan.
Anang memastikan seluruh proses hukum yang telah dilakukan dari penggeledahan hingga penyitaan bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," jelasnya.
2. Polri menyatakan siap hadapi gugatan Febrie

Sementara itu, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi memastikan pihaknya juga siap menghadapi seluruh gugatan yang akan dilayangkan Febrie mulai dari penetapan status tersangka hingga penyitaan aset.
"Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tuturnya.
3. Febrie bakal mengajukan 2 gugatan praperadilan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah bakal mengajukan gugatan praperadilan di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Pengacara Febri Diansyah mengatakan ada dua gugatan praperadilan yang akan diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri. Pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya.
"Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor," ujarnya.




















