Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Kabur Saat OTT KPK, Pemilik PT Blueray John Field Serahkan Diri

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pemilik PT Blueray John Field menyerahkan diri ke KPK setelah sempat kabur saat operasi tangkap tangan dalam kasus Bea dan Cukai.
  • John Field masih diperiksa sebagai tersangka dugaan suap impor di Ditjen Bea dan Cukai, bersama dengan lima tersangka lainnya.
  • Tersangka yang penerima disangkakan melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021, sementara tersangka yang pemberi disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Blueray John Field akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sempat kabur saat operasi tangkap tangan dalam kasus Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

"Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (7/2/2026).

John Field saat ini masih diperiksa sebagai tersangka dugaan suap impor di Ditjen Bea dan Cukai.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka usai OTT. Selain John Field, para tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Menteri Hanif Nilai Langsung Kota Kabupaten yang Berhak Dapat Adipura

07 Feb 2026, 11:34 WIBNews