Jakarta, IDN Times - Jaringan masyarakat yang berkutat pada informasi restorasi gambut Indonesia, Pantau Gambut, menyoroti langkah Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang meminta upaya hukum luar biasa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Jokowi dalam vonis Mahkamah Agung (MA) sebelumnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Karhutla di Kalimantan pada 2015.
Campaigner Pantau Gambut, Walhi Perdana, mengatakan putusan karhutla secara singkat berisi perintah pengadilan agar Jokowi mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalteng.
“Ketika dilakukan upaya hukum luar biasa, justru menjadi tanda tanya terhadap komitmen. Upaya keseriusan pemerintah pada perlindungan lingkungan, komitmen iklim (termasuk di dalamnya upaya perlindungan terhadap ekosistem gambut), dipertanyakan dengan hadirnya upaya hukum PK ini,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (7/11/2022).