Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jazilul Fawaid kembali melempar usulan agar kepala daerah dipilih langsung DPRD.
Hal ini menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Jazilul juga mendorong adanya perubahan undang-undang pemilu.
“Saya minimal mengusulkan undang-undang pemilu direvisi, saya akan meminta untuk pemilihan bupati wali kota berikan saja ke DPRD tingkat dua supaya lebih simple kan. MK ingin yang simple,” kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).