Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, Anies menyebut tidak bisa kampanye Pilgub DKI karena Pilkada diundur dari 2022 ke 2024.
Luqman menilai ada kemungkinan Anies tidak mengetahui adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Atau, kata dia, Anies lupa dengan UU yang membuatnya menduduki kursi tertinggi di Pemprov DKI tersebut.
"Jika benar Anies Baswedan bilang Pilkada diundur dari 2022 ke 2024, berarti Anies tidak tahu ada UU Nomor 10 Tahun 2016," ujar Luqman saat dimintai tanggapan, Senin (11/10/2021).
"Mungkin Anies lupa, bahwa Pilkada DKI 2017 yang mengantarkannya ke kursi Gubernur DKI, dilaksanakan berdasarkan UU ini," imbuhnya.