Infografis RUU BPIP (IDN Times/Arief Rahmat)
Mulyanto mengatakan, seharusnya ada kriteria bagi suatu RUU untuk bisa masuk prolegnas prioritas tahunan. Selain sudah siapnya draf dan naskah akademik, kata dia, RUU yang diprioritaskan haruslah ada kebutuhan mendesak atas aturan itu.
Menurut PKS, RUU HIP mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Bahkan, pemerintah juga tidak menerbitkan surat presiden, serta DIM atas RUU itu.
"RUU HIP ini sudah semestinya didrop mengingat reaksi penolakan masyarakat yang begitu masif. DPR harus peka dengan aspirasi ini. Jika RUU HIP dimasukkan lagi ke dalam prolegnas prioritas sama saja kita mengundang kegaduhan baru di negeri ini," kata Mulyanto.
"Karenanya sudah selayaknya RUU HIP ini dikeluarkan dari Prolegnas prioritas tahun 2021. Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di tahun 2021 ini dapat terealisasi," sambungnya.