Jakarta, IDN Times – Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki hak menciptakan sebuah pemilu yang berkualitas. Salah satu cara dengan memberlakukan aturan larangan bagi anggota yang ingin mencalonkan diri berasal dari tiga jenis pidana yakni narapidana korupsi, kekerasan seksual dan narkoba.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa sebagai penyelenggara KPU memiliki hak untuk bisa diskresi dalam meningkatkan kualitas dari pemilu. Karena pemilu ini adalah hajatan demokrasi yang terpenting.
“Karena salah satu presmis KPU bukan hanya di hilir tapi juga di hulu,” ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/9).