KPU Tegaskan Tetap Konsisten Larang Mantan Napi Nyaleg

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap konsisten untuk memberlakukan aturan dalam PKPU No 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Bukan hanya mantan narapidana kasus korupsi yang dilarang untuk mancalonkan diri, namun mantan napi dalam kejahatan seksual dan narkoba pun tak luput diatur dalam aturan tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika masih ada caleg mantan napi yang didaftarkan untuk mencalonkan diri, maka KPU akan tetap menunda statusnya. Hal tersebut sama seperti yang telah dilakukan oleh enam mantan napi yang mencalonkan diri dan diloloskan oleh Bawaslu beberapa waktu lalu.
“Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/9).
1.PKPU tentang larangan napi mencaleg masih berlaku

Arief mengatakan bahwa segala aturan yang tertuang dalam PKPU No- 20 tahun 2018, salah satunya tentang larangan mantan napi untuk mencalonkan diri masih berlaku hingga detik ini. Meskipun pelolosan pada mantan napi yang dilakukan Bawaslu berdasarkan pada UU, KPU pun menjalankan semua ini berdasarkan PKPU.
“Peraturan yang ada kan peraturan yang existing , yang sedang berjalan, sedang berlaku, sedang digunakan dan itu harus dihormati oleh siapapun,” ujarnya.
2. Belum ada aturan dalam PKPU yang berubah

Arief menegaskan, semua aturan yang tertera di PKPU tidak satu pun yang berubah. Maka selaku lembaga yang membuat aturan tersebut, harus mempedomani aturan KPU itu.
“Selain fakta-fakta, landasan latar belakang yang kami sebutkan mengatakan kami menyusun KPU-nya seperti itu,” katanya.
3.Status mantan napi ditunda hingga ada judicial review

Bawaslu memang telah meloloskan enam bakal calon mantan narapidana yang maju ke pIleg 2019. Namun dari KPU sendiri status mereka masuk dalam TMS (tidak memenuhi syarat) sehingga ditunda. Penundaan tersebut akan dilakukan hingga adanya judicial review.
“Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak,” jelasnya.
4. KPU kirimkan surat edaran ke KPU Daerah terkait caleg mantan napi

Arief juga mengatakan, KPU Pusat telah mengirimkan surat edaran kepada semua KPU daerah. Hal tersebut terkait dengan penundaan pada caleg mantan napi yang diloloskan oleh Bawaslu.
“Kami sudah mengirimkan surat ke daerah bahwa kalau ada putusan yang demikian (loloskan caleg mantan napi) maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan nada putusan tentang judicial review terhadap PKPU,” jelasnya.