Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengimbau agar kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan ikut mencalonkan dalam Pilkada Serentak 2020, harus lepas dari jabatannya sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah.
"Saya minta teman-teman Bawaslu berpikir, kalau bisa semua kepala daerah incumbent, baik bupati/wakil bupati, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota melepaskan dari (jabatan ketua) Gugus Tugasnya ketika mendaftar," ujar Mardani dalam siaran langsung TVR Parlemen, Senin (22/6).