Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pledoi Leonardi: Saya Hanya Menjalankan Perintah Atasan
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dok. Istimewa)
  • Leonardi menjalani sidang pembacaan pledoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • Ia menolak tuntutan dan dakwaan, serta menyatakan hanya menjalankan perintah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
  • Tim hukum Leonardi mempersoalkan perubahan dasar hukum dalam surat tuntutan oditur militer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2015

Satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit (deorbit). Menurut Leonardi, Presiden Jokowi memerintahkan penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

2016 dan 2017

Leonardi menyatakan pihaknya berusaha meminta Presiden mengadakan rapat terbatas untuk menentukan apakah program dihentikan atau tidak.

2017

Leonardi pensiun. Ia menyatakan tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut hingga setelah ia pensiun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Leonardi membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan.
  • Who?
    Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi, tim penasihat hukumnya, Rinto Maha, oditur militer, dan majelis hakim terlibat dalam persidangan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • When?
    Sidang pembacaan pledoi berlangsung pada Selasa (11/8/2026).
  • Why?
    Leonardi menolak tuntutan dan dakwaan, serta menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam program tersebut.
  • How?
    Tim penasihat hukum membacakan pledoi yang mempersoalkan perubahan dasar hukum dalam surat tuntutan oditur militer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Leonardi sedang membela dirinya di pengadilan Jakarta. Ia bilang hanya menjalankan perintah atasannya saat mengurus satelit. Leonardi tidak setuju dengan dakwaan dan tuntutan untuknya. Tim hukumnya juga bilang aturan hukum dalam tuntutan berubah. Sekarang, majelis hakim akan memutuskan perkara ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pledoi Leonardi memuat keberatan terhadap tuntutan dan dakwaan, termasuk soal perubahan dasar hukum yang disoroti tim hukumnya. Dalam pernyataannya, Leonardi juga berharap majelis hakim bertindak adil dan bijaksana. Proses persidangan memberi ruang bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan mereka di hadapan majelis hakim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Leonardi menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Ia bahkan mengaku heran dan mempertanyakan mengapa dirinya menjadi satu-satunya pihak yang duduk di kursi pesakitan dalam proyek besar.

"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan," ujar Leonardi.

1. Leonardi sebut Jokowi yang memerintahkan penyelamatan slot orbit

Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mantan perwira tinggi TNI AL itu mengaku heran dengan sikap pemerintah, terutama Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Menurutnya, Presiden Jokowi yang memerintahkan penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), setelah satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit (deorbit) pada 2015.

Anehnya, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut justru tidak mendapat dukungan anggaran.

"Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Pak Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun," ujarnya.

2. Leonardi klaim tidak pernah ada perintah menghentikan proyek

Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Leonardi bahkan mengungkapkan hingga proyek ini bermasalah di Badan Arbitrase Singapura dan setelah dirinya pensiun pada 2017, tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut.

“Tidak ada perintah untuk menghentikan, tapi tiba-tiba saya yang diproses," katanya.

Di penghujung pernyataannya, Leonardi berharap, majelis hakim yang memutuskan perkara ini dapat bertindak adil dan bijaksana.

“Harapan saya dari masyarakat, mudah-mudahan majelis hakim betul-betul bertindak adil dan bijaksana, mendapat petunjuk dari Yang Maha Kuasa," ujarnya penuh harap.

3. Penggantian dasar hukum primair dinilai cacat hukum

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam nota pembelaannya, tim hukum Leonardi menyoroti sejumlah kejanggalan prosedur hukum yang dinilai cacat fundamental. Salah satu keberatan utama adalah perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan oditur militer.

Dalam dakwaan primair, Leonardi didakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Namun, dalam tuntutan, oditur menggunakan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Tim hukum menilai penggantian dasar hukum tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.

“Penggantian dasar hukum primair dari Pasal 2 UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP Baru dalam surat tuntutan adalah tindakan yang cacat secara fundamental," ujar pengacara Leonardi, Rinto Maha, saat membacakan pledoi.

Lebih lanjut, Rinto menjelaskan, perubahan pasal tersebut tidak tercantum dalam surat perintah lidik, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan.

"Sehingga demi hukum tindakan Penuntut Koneksitas tersebut dengan alasan pembenaran apapun melanggar KUHAP dan hak-hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa," kata Rinto.

Curated For You

Editorial Team

Related Article