Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Leonardi Merasa Dijebak Teken Kontrak Navayo

- Leonardi mengaku dijebak menandatangani kontrak Navayo setelah anggaran proyek satelit Kemhan diblokir, sementara Syaugi menyebut tindakan self blocking dilakukan atas perintah Sekjen Kemhan sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2016.
- Pemblokiran mandiri anggaran disebut bertujuan penghematan, namun Leonardi menilai satelit bukan kategori belanja kurang produktif; sengketa dengan Navayo berujung kekalahan Indonesia di Arbitrase Singapura senilai Rp306 miliar.
- Kuasa hukum Leonardi menilai perkara ini tidak layak pidana dan penuh kejanggalan, sedangkan terdakwa Thomas menegaskan perannya hanya teknis sebagai penghubung antara Kemhan dan penyedia tanpa terlibat urusan anggaran.
Jakarta, IDN Times - Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi, terdakwa kasus korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur, merasa dijebak dengan menandatangani kontrak dengan Navayo International AG setelah Eks Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Muhammad Syaugi melakukan self blocking anggaran.
Fakta persidangan ini terungkap setelah terdakwa mencecar mantan Kepala Basarnas tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Oditur militer memeriksa tiga saksi di lingkungan Kemhan yakni Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan), Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, dan mantan PNS Kemhan Pranyoto.
Terdakwa mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu merasa terkecoh, karena sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak diberitahu bahwa anggaran proyek yang awalnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di 2016, namun kemudian dilakukan self blocking oleh saksi Syaugi.
"Kenapa saksi mengajukan surat self blocking kepada Kemenkeu yang sedemikian pentingnya dan berdampak pada program tersebut, tidak saudara buat tembusan kepada saya," tanya Leonardi kepada Syaugi.
Menurut Leonardi, tindakan itu membuat dirinya seolah dijebak karena tetap diminta menjalankan kontrak di tengah anggaran yang sudah diblokir.
Syaugi membantah dirinya memiliki kewajiban memberi tahu terdakwa dan menganggap informasi tersebut semestinya sudah diketahui dari jajaran di bawah Baranahan.
"Tidak benar, jadi pertanyaannya itu harusnya ke Sekjen Kemhan, yang menentukan self blocking. Jadi pertanyaan itu tidak tepat diajukan ke saya, kenapa saya melakukan self blocking," jawab Syaugi.
Leonardi kemudian menilai, justru terjadi ketidaktertiban administrasi dalam proses tersebut. "Padahal saudara sendiri yang tidak tertib administrasi menurut saya," kata Leonardi.
1. Syaugi mengaku mendapat perintah dari Sekjen Kemhan

Syaugi mengaku bahwa dia mendapat perintah dari Widodo selaku Sekjen Kemhan di tahun 2016 membuat surat self blocking yang dikirim ke Kemenkeu. Dia menganggap tidak diperlukan memberi tembusan surat kepada terdakwa, karena menurutnya itu sudah sesuai prosedur.
“Kalau mau pengadaan harus jelas kajiannya, data dukungnya, dan harus di-review BPKP. Saat itu belum ada, sehingga anggaran diblokir,” katanya.
Ia juga mengatakan alasan dilakukan pengembalian anggaran ke negara di lingkungan Kemhan karena adanya penghematan keuangan negara sesuai dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2016 yang menjadi dasar dilakukan self blocking mata anggaran untuk pengadaan satelit slot orbit 123 BT.
"Kita disuruh menghemat Rp7,9 triliun itu. Isinya terserah kita mana yang mau direm," kata Syaugi.
2. Pemblokiran mandiri terhadap alokasi anggaran belanja

Namun Leonardi menjelaskan, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2016, latar belakang dilakukan self blocking anggaran yang merupakan mekanisme pemblokiran mandiri terhadap alokasi anggaran belanja tertentu dalam sistem penganggaran, yang bertujuan mencegah penggunaan dana (pencairan) guna penghematan, sasarannya adalah untuk belanja barang yang kurang produktif.
"Instruksi Inpres Nomor 8 Tahun 2016, sasaran di sini ada. Sasaran penghematan diajukan pada belanja barang kurang produktif seperti perjalanan dinas, paket rapat, honorarium tim dan pembangunan gedung kantor yang tidak mendesak, bukan satelit," katanya.
Sementara itu Bambang Hartawan tidak mengakui pernah menyuruh saksi Jon Kennedy Ginting untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP) hingga muncul invoice penagihan pengadaan barang dari penyelia Navayo.
Atas dasar CoP inilah yang kemudian jadi hak tagih oleh Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura yang dijalankan International Chamber of Commerce (ICC), di mana hasil putusan menyatakan Indonesia kalah dan harus membayar utang sekaligus bunganya senilai 21 juta dolar AS atau Rp306 miliar.
Bambang juga mengatakan, tidak mungkin bisa menyediakan data dukung berupa feasibility study atau studi kelayakan untuk proyek pengadaan satelit dengan waktu yang diberikan cuma satu bulan.
"Mengenai data dukung, dalam waktu singkat itu kita tidak punya anggaran untuk membuat feasibility study. Untuk program sebesar itu tentu kita harus ada konsultan, ahli dan sebagainya. Itu butuh biaya, anggarannya dari mana?" katanya.
3. Terdakwa Thomas menegaskan perannya hanya terbatas pada aspek teknis

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha, menilai perkara ini sarat kejanggalan. Ia menyebut, kliennya telah meminta persetujuan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelum kontrak diteken.
Rinto juga menyoroti dinamika internal yang berujung pada pemblokiran anggaran serta proses penerimaan barang yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut dia, konstruksi perkara ini tidak tepat dibawa ke ranah pidana.
“Ini tidak ada pidananya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden menegaskan, perannya dalam proyek satelit hanya terbatas pada aspek teknis serta sebagai penghubung antara Kementerian Pertahanan dan para penyedia. Ia menjelaskan, keterlibatannya tidak mencakup seluruh proses, melainkan hanya pada hal-hal teknis ketika dibutuhkan.
“Saya bekerja pada aspek teknis dan menjadi perantara antara Kemhan dan para pemasok. Saya diundang berdasarkan kebutuhan ketika ada pertanyaan teknis,” ujarnya. Thomas juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pembahasan strategis, termasuk terkait anggaran maupun pengelolaan program.
“Saya tidak diundang ke semua rapat, terutama yang berkaitan dengan program dan anggaran. Jadi saya tidak memahami seluruh program ini,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatannya bersifat terbatas dan tidak berada dalam struktur utama pengambilan keputusan proyek. “Saya tidak punya informasi lengkap tentang semua pertemuan yang berlangsung, kecuali ketika saya diundang,” ujar Thomas.


















