Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, untuk mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu dibuat dan diterbitkan Senin (26/8/2024).
“Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andhika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah,” kata Djuyamto.
Selain itu, PN Jaksel juga telah menerbitkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya Andika.
“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto.
Pada saat yang sama, Anies Baswedan juga sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat keterangan tersebut dibuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai gubernur DKI Jakarta,” kata Djuyamto.
Terdapat tiga surat keterangan yang sudah diterbitkan PN Jaksel untuk Anies. Surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
