PNPK Laporkan Ahok ke KPK soal Dugaan Korupsi

Jakarta, IDN Times - Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok dilaporkan atas beberapa kasus dugaan korupsi saat masih menjabat gubernur dan wakil gubernur.
“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain,” kata Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi di Gedung KPK, Kamis (6/1/2021).
1. PNPK bawa dokumen untuk dilaporkan ke KPK
Adhie datang membawa dokumen-dokumen untuk dilaporkan ke KPK. Dia meminta KPK dapat mengusut kembali kasus-kasus yang sempat menyandung Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu.
“Kasus korupsinya Ahok ini sudah disini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer,” kata dia.