Jakarta, IDN Times - Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok dilaporkan atas beberapa kasus dugaan korupsi saat masih menjabat gubernur dan wakil gubernur.
“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain,” kata Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi di Gedung KPK, Kamis (6/1/2021).