Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ibtri Rejeki menjabarkan sejumlah syarat untuk mengajukan Tugas Belajar, antara lain:
- Memiliki masa kerja minimum 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
- Mendapat Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang
- Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain
- Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat
- Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.
Lebih lanjut, syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yaitu maksimal berumur 25 tahun untuk program D-I, D-II, D-III, dan S-1 atau setara . Namun, untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan, usia maksimum 37 tahun.
Kedua, maksimal berumur 37 tahun untuk program S-2 atau setara, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun. Ketiga, maksimal berumur 40 tahun untuk program S-3 atau setara, namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar terdiri dari:
- D-I paling lama 1 tahun
- D-II paling lama 2 tahun
- D-III paling lama 3 tahun,
- D-IV/S-1 paling lama 4 tahun
- S-2 atau setara paling lama 2 tahun
- S-3 atau setara paling lama 4 tahun.
Apabila PNS yang melaksanakan Tugas Belajar belum menyelesaikan pendidikannya dalam waktu yang ditentukan di atas, maka dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan persetujuan Instansi. Apabila tak selesai juga, maka bisa diperpanjang lagi paling lama 1 tahun dengan status menjadi Izin Belajar.