Jakarta, IDN Times - Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) ditangkap terkait penyalahgunaan barang bukti sabu hasil penindakan. Mereka berinisial MA (26), RS (31), IKH (26), P (42), dan AW (43).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar kelima anggota Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng itu diproses pidana.
“Kompolnas mendorong pemeriksaan pidana sekaligus kode etik terhadap lima anggota yang diduga terlibat, dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada IDN Times, Senin (15/7/2024).