Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan Si Kembar Rihana dan Rihani masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian diperkirakan capai Rp35 miliar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memproses pencekalan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
“Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).