ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri di Depok sebelumnya viral di media sosial. Suami berinisal BIF dan sang istri berinisial PB. Keduanya saling melaporkan kasus KDRT ke polisi.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen mengatakan Polres Metro Depok telah berusaha melakukan restorative justice kepada pasangan suami istri itu. Namun, pihak istri tidak hadir sehingga kasus tetap berlanjut.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena saat restorative justice istri tidak hadir," kata dia.
Meski keduanya sama-sama berstatus tersangka, sang suami tidak ditahan karena berdasarkan rekomendasi dokter dan dokter ahli pidana umum ia harus menjalani operasi di rumah sakit atas luka yang dialaminya.
"Lukanya cukup parah terkait alat kelamin suaminya, sehingga tidak dilakukan penahanan karena harus menjalani operasi," jelas Yogen.
Sementara sang istri, kata Yogen, ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak awal tidak kooperatif.