Ilustrasi Polisi. (IDN Times/Persiana Galih)
Terbaru, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebaga tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun korban adalah seorang pelaku jaringan narkoba berinisial DK (38). Kendati demikian, polisi belum menjelaskan lebih detail kasus ini.
Sejatinya sembilan anggota terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih buron. Kemudian, tujuh orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Nursyah Putra mengatakan, tujuh anggota polisi tersebut pun kini terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), tapi pemecatan akan dilakukan setelah menjalani sidang etik.
Pihaknya telah menerapkan Pasal 5, Pasal Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tentang kode etik polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada seluruh anggota.
Nursyah Putra memastikan pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami akan tingkatkan di sidang kode etik dan kami akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini,” kata dia.
“Kami sudah menyerahkan kepada terduga pelanggar kepada reskrimum,” kata dia.