Jakarta, IDN Times - Sejumlah pihak masih diperiksa kepolisian terkait Festival Berdendang Bergoyang yang seharusnya digelar pada 28-30 Oktober 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Endra Zulpan mengatakan, festival musik yang mengundang musisi kenamaan itu melanggar aturan.
“Kita temukan bahwa jumlah penonton dengan kapasitas yang ada itu tidak berimbang. kapasitas 10 ribu tapi yang ada itu 21 ribu orang. Ini tentunya melanggar,” kata Zulpan, kepada wartawan, Senin (31/10/2022).