Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa selebgram Medina Zein dari Bandung, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap selebgram Marissya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan, tindakan penjemputan paksa dilakukan setelah penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha," ujar Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (8/7/2022).