Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo soal dugaan penistaan agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut diduga membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Polda Metro beralasan, peristiwa terjadi di luar wilayah hukumnya. Polda meminta Roy untuk membuat laporan di Pekanbaru, Riau.
“Saya disarankan untuk melaporkan di Pekanbaru, saran kedua ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim,” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
