Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada pekan ini.

Direskrimsus Polda Metro, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, surat panggilan terhadap Alexander sudah dilayangkan pada Selasa (8/10/2024).

“Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2024).

Alexander akan diklarifikasi sebagai saksi terlapor dugaan tindak pidana pertemuan dengan pihak berperkara dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

Dalam tahap penyelidikan sejak 5 April 2024, Polda Metro telah memeriksa 23 orang termasuk Eko Darmanto sebanyak dua kali. Selain itu, terdapat pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan, dan para ahli yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

“Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya,” kata Ade Safri.

Editorial Team