Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berjalan.

Meskipun eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pungli di lingkungan Kementan.

"Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

1. Polisi buka peluang kembali periksa Firli

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ada kelanjutan dari perkara ini. Polisi pun membuka peluang untuk kembali memeriksa Firli.

"Masih berjalan semua masih berjalan semua ya," jawab Ade.

2. Penyidikan kasus Firli akan terus diinformasikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di