Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana pertemuan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan pihak berperkara, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan itu dilakukan sejak 5 April 2024.

“Di antaranya telah dilakukan klarifikasi tergadap Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa saksi dari pegawai KPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Editorial Team

Tonton lebih seru di