Wakil Ketua KPK Alex Marwata Batal Diperiksa Jadi Saksi Firli Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Polisi batal melakukan pemeriksaan pada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang seharusnya berlangsung hari ini, Kamis (14/12/2023). Alex diperiksa atas permintaan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan akan ada penjadwalan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Alex di Bareskrim Polri.
“Tidak jadi dilaksanakan karena pagi atau siang ini pak AM itu diajukan oleh saudara FB menjadi saksi dan hadir dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan gitu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
1. Harusnya dijadwalkan hari ini

Alex dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri hari ini (14/12/2023) pukul 10.00 WIB.
“Untuk itu penyidik koordinasi lagi pelaksanaannya kapan,” katanya.
2. Pemeriksaan ini bukan batal namun dijadwalkan ulang

Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan pada Alex ini bukan batal, namun akan dijadwalkan kembali.
“Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa nanti dikabari,” kata Ramadhan.
3. Kata Firli Alex sempat diancam oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya jadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengatakan Alex sempat diancam oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dia menuding, penyidikan kasus pemerasan SYL tidak murni dalam rangka penegakan hukum lantaran Kapolda Metro diduga memiliki kepentingan untuk melindungi Muhammad Suro yang terseret kasus proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bukan hanya Alex, Irjen Karyoto juga diduga mengancam semua pimpinan KPK.
“Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” kata Firli dalam repliknya.