Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap HH alias H pelaku penipuan secara online (scammer) melalui media sosial (medsos) Tiktok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut HH alias H menggunakan foto hingga video figur publik yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.
"Tersangka membuat akun-akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku. Di mana dalam video yang dibuat, tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara like postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi," kata dia di Jakarta, Selasa (15/10/2024).