Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Bar Big Brother di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2022) dini hari. Bar Big Brother disegel karena melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta terkait jam operasional.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, mengatakan pihaknya mendapati Bar Big Brother masih ramai hingga hari berganti.

"Kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas jam 24.00 WIB (lebih), pengunjung ramai dan tidak taat prokes," kata Fadlan lewat keterangan tertulisnya.

1. Bar Big Brother diberi garis polisi

Kafe Holywings di Kemang kena razia (Dok. Istimewa)

Fadlan menjelaskan, dalam kebijakan PPKM, tempat hiburan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Berdasarkan aturan tersebut polisi pun menyegel Bar Big Brother.

"Jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan police line ke Bar Big Brother," ujarnya.

2. Pelanggaran ditemukan saat Ditresnarkoba Polda Metro menggelar patroli

Editorial Team

Tonton lebih seru di