Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Bar Big Brother di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2022) dini hari. Bar Big Brother disegel karena melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta terkait jam operasional.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, mengatakan pihaknya mendapati Bar Big Brother masih ramai hingga hari berganti.
"Kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas jam 24.00 WIB (lebih), pengunjung ramai dan tidak taat prokes," kata Fadlan lewat keterangan tertulisnya.