Keluarga Sultan Rif’at Al Fatih korban kabel menjuntai melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, Fatih FH, Ayah Sultan Rif’at Alfatih, korban kabel menjuntai akhirnya resmi melaporkan pihak provider yaitu PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Agustus 2023. Adapun PT Bali Towerindo dilaporkan atas dugaan kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.
“Kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya. Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan semoga bisa dengan (laporan ini) segera diproses,” kata kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, Rabu (9/8/2023) kemarin.
"Terlapornya kami sampaikan pemilik kabel yang ada di Jakarta Selatan. Itu nanti diusut dan akan diinvestigasi mendalam oleh polisi. Tapi kami sampaikan memang pemilik kabelnya adalah Bali Tower," sambungnya.