Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers kasus senjata api (senpi) ilegal. (IDN Times/Amir Faisol)
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap adalah R. Ia merupakan penyuplai senjata terhadap teroris DE di Bekasi, yang merupakan karyawan KAI.
Tersangka R lanjut Hengki merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap Subdit Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2017 silam.
“Inilah inisial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yaitu senjata api pabrikan, oleh karenanya karena ini residivis tentunya hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” beber Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.