Seekor bayi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina lahir dari induk bernama Ria di kamp Elephants Flying Squad Taman Nasional Tesso Nilo, Riau pada Rabu (10/6/2026). (Dok. Polda Riau)
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, dalam perkara TPPU tersebut penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi.
Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya yang saat ini masih terus didalami penyidik.
“Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Teddy.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII," ungkapnya.
Kombes Ade menambahkan, penerapan TPPU dalam kasus perdagangan satwa liar menjadi bentuk komitmen Polda Riau memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan dan keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama terjadinya kejahatan tersebut.
“Melalui pendekatan Green Financial Crime, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” ujarnya.