Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menerima pengaduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Mayoritas aduan berasal dari orangtua yang keberatan pada aturan kriteria usia dalam PPDB DKI Jakarta.
Aturan ini menyebabkan anak yang berusia muda punya kesempatan leih kecil untuk diterima di sekolah negeri. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti menyebutkan contoh kasus seorang calon siswa SMP yang tidak diterima di semua zonasi padahal ada 24 sekolah di wilayahnya.
"Ada beberapa pengadu yang berasal dari wilayah padat penduduk seperti Cipinang Muara menyampaikan anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (27/6).