Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Polisi yang mengintimidasi jurnalis liput rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan," kata Dedi dalam kesempatan yang sama.
Dedi menyampaikan bahwa anggota polisi yang melakukan intimidasi kepada rekan-rekan wartawan sedang ditindaklanjuti untuk proses etik yang ditangani Karo Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
"Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," kata Dedi.
Atas peristiwa ini, ia juga menyampaikan permohonan maafnya. Ia memastikan anggota Polri yang melakukan intimidasi terhadap wartawan akan ditindak tegas.
“Saya selaku Kadiv Humas tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media yaitu dari detik maupun CNN,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, dari peristiwa ini, anggota Polri harus memiliki pemahaman bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi konstitusi, UU Pers. Sebab, jurnalis memiliki tugas memberikan informasi, literasi dan eduksi masyarakat.
“Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Dedi.