Kejagung Periksa 12 Saksi Korupsi MBG, Termasuk Sekretaris Kepala BGN

- Kejagung memanggil 22 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN periode 2025-2026, namun hanya 12 orang memenuhi panggilan.
- Saksi yang diperiksa mencakup pegawai BGN, Sekretaris Kepala BGN, pihak yayasan, staf keuangan perusahaan, direktur perusahaan, serta kepala SPPG yayasan.
- Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset dugaan hasil tindak pidana dengan menjunjung praduga tidak bersalah.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 22 saksi dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026.
Kepal Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dari 22 saksi yang dipanggil hanya 12 saksi yang memenuhi panggilan.
“Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Adapun 12 saksi yang memenuhi panggilan penyidik yaitu:
1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
2. RHG selaku Pegawai BGN.
3. WH selaku Pihak Yayasan TBCS.
4. GDF selaku Pegawai BGN.
5. Z selaku Pegawai BGN.
6. YCS.
7. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
8. RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
9. Pihak PT KSK.
10. Direktur PT BPK.
11. AR selaku Direktur PT EC.
12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.
Ia menegaskan, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.



















