Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ahok, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dia alami ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 dan didaftarkan oleh pengacaranya Ahmad Ramzy.
Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait kasus ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi sudah menciduk pelaku.
"Jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali, kita amankan tetapi masih ada karena ini satu komunitas sebenarnya," kata dia kepada awak media, di Polda Metro Jaya,Kamis (30/7/2020) .