Malang, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang belum menemukan titik terang dalam kasus dugaan kasus fetish mukena di Malang. Meskipun sudah mengambil keterangan dan alat bukti dari sejumlah korban yang melapor, penyidik masih belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut.
Bahkan, polisi juga melibatkan saksi ahli, mulai dari ahli bahasa, ITE hingga ahli pidana untuk membantu pengusutan kasus tersebut.