Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba yang merupakan seorang perempuan. Tidak main-main, pelaku berinisial TII atau II mengedarkan 20.500 pil ekstasi dan happy five.
Tersangka berasal dari Medan dan berhasil diamankan pada Senin, 6 Juli 2020. Dari tangan tersangka polisi menemukan 15 ribu pil ekstasi dan 5.500 pil H5 atau Happy Five.
"Ini berawal dari adanya laporan informasi masyarakat yang kita terima, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Subdit 2 Dit Resnarkoba bahwa ada seseorang yang memang sering mengedarkan narkotika jenis ekstasi maupun juga jenis happy five," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).