Jakarta, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan penggeledahan ke beberapa titik, termasuk kediaman tersangka kasus narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan keterangan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN saat menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.
“Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini, kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik yang sesuai dari keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan melakukan penggeledahan,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).