Jakarta, IDN Times - Polisi telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus sindikat rumah produksi film pornografi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini sudah dimulai sejak 21 Juli 2023. Namun, kasus ini baru diungkap ke media pada 11 September 2023.
Ade mengatakan, pada 8 September 2023, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejati DKI Jakarta.
“Tanggal 8 September untuk pengiriman berkas perkara tahap pertama oleh penyidik ke JPU (penelitian berkas perkara oleh JPU),” kata Ade, Jumat (22/9/2023).
Ade menambahkan, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap II ke JPU.
“Untuk yang berkas lima tersangka, tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” kata dia.