Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gelar Perkara Tentukan Status 12 Artis Film Porno Pekan Depan

Polisi bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status 12 pemeran film dewasa yang telah diperiksa dapat ditingkatkan menjadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jadwal gelar perkara rencananya akan dilakukan pekan depan.

“InsyaAllah minggu depan. Kita akan lakukan gelar perkara utk memberikan kepastian hukum, termasuk di dalamnya gelar perkara penetapan tersangka atas 2 alat bukti yang sah,” kata dia saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).

“Dari gelar perkara nanti, akan ditentukan apakah layak status saksi ditingkatkan menjadi tersangka atas pertimbangan minimal 2 alat bukti yang sah,” tuturnya.

Kendati demikian, Ade menyampaikan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli mulai dari ahli ITE sampai ahli pornografi untuk mendalami keterlibatan 12 artis tersebut. Pemeriksaan juga dijadwalkan dilakukan minggu depan.

Saat ini kata dia pihaknya masih koordinasi dengan sejumlah ahli untuk rencana pemeriksaan tersebut.

“(Pemeriksaan) dijadwalkan (dilakukan) pekan depan,” ujarnya.

1. Tersangka kasus produksi film porno Jaksel bisa bertambah

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Ade menjelaskan, masih ada kemungkinan peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Menurut dia, ada kemungkinan para pemeran film dewasa ini juga dapat berpeluang untuk menjadi tersangka.

“Ada kemungkinan tersangka itu bertambah. Sangat bisa (para pemeran film menjadi tersangka,” kata dia.

2. Polda Metro bongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel

Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno di Jaksel, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film pornografi yang beralamat di tiga tempat di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap dan telah dilakukan penahanan. Adapun kelima orang itu adalah I sebagai sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website,” kata Ade.

3. Film ini diperankan oleh 12 orang wanita dan 5 laki-laki

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan film ini diperankan oleh 12 orang, dengan satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap 11 orang lainnya. Mereka antara lain berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, untuk pemeran pria diperankan oleh  lima orang pria berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

“Terdapat 12 pemeran dalam film ataupun adegan film dewasa dimaksud, yang ke 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan upaya paksa penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Dwifantya Aquina
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us