Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus pencabulan Mario Dandy (20) terhadap Anak AG (15).
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Ranmor Ditreskrimum PMJ Kompol Yuliansyah menyampaikan berkas perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Masih proses tahap satu,” ujar Yuliansyah saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Yuliansyah mengatakan, penyidik masih menunggu proses penelitian dari kejaksaan terkait berkas perkara tersebut. Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya segera melimpahkan tahap II berkas perkara tersebut.
"Menunggu petunjuk jaksa," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo juga menyampaikan bahwa berkas perkara kasus pencabulan Mario Dandy terhadap kliennya sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk diteliti.
"Baru dapat informasi, kalau (berkas perkara) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diteliti," kata dia.