Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mario Dandy Akui Tak Bisa Pikir Jernih saat Aniaya David Ozora

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Mario Dandy mengakui tak berpikir jernih saat sedang menganiaya David Ozora. Hal itu terungkap dari pengakuannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, bertanya apakah kliennya tak mempertimbangkan akan dipenjara setelah menganiaya David secara keji. Menariknya, Mario malah mengakui tak bisa berpikir jernih saat menjawab pertanyaan Andreas.

"Apakah nggak ada pertimbangan, 'haduh ini nanti saya pukul, bisa masuk penjara', atau apa gitu?" kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Saya sudah gak bisa berpikiran jernih pada saat itu," jawab Mario.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Akibat aksi Mario, David mengalami cedera otak traumatik atau diffuse axonal injury.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us