Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) bakal dicekal ke luar negeri jika penahanannya ditangguhkan.
Penangguhan penahanan Melani dilakukan apabila berkas perkara penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE tak kunjung lengkap hingga Jumat (7/11/2025).
“Jika situasinya dilakukan penangguhan tersangka, penyidik melakukan proses cekal untuk keluar negeri dan wajib lapor terhadap tersangka,” ujar Budi saat dihubungi, Selasa (4/11/2025).
