Berkas Belum Lengkap, Penahanan Melani Mecimapro Tak Bisa Diperpanjang

- Berkas perkara Melani belum lengkap, masih menunggu P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Penahanan Melani bakal ditangguhkan jika berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap hingga Jumat pekan ini.
- Polisi pastikan berkas perkara terus dilengkapi penyidik hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyebut, masa penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, akan berakhir pada Jumat (7/11/2025). Ia sudah menjalani penahanan sejak 9 September dan diperpanjang mulai 29 September 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dengan demikian penahanan Melani tak lagi dapat diperpanjang. Sebab, penahanan Melani genap 40 hari pada 7 November 2025.
“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Budi kepada IDN Times, Senin (3/11/2025).
1. Berkas perkara Melani belum lengkap

Saat ini, berkas perkara Melani masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga penyidik langsung melengkapi petunjuk jaksa dan segera kembali melimpahkan berkas P19.
“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Budi.
2. Penahanan Melani bakal ditangguhkan

Budi menjelaskan, penahanan Melani bakal ditangguhkan jika berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 hingga Jumat pekan ini.
“Apabila hingga Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.
3. Polisi pastikan berkas perkara terus dilengkapi penyidik

Namun demikian, Budi menegaskan, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” ujarnya.
Melani sendiri ditahan terkait kasus dugaan penggelapan dana investasi untuk konser K-Pop TWICE.


















