Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua korban kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang mengatasnamakan PT Grab Toko.
“YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500,” ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Pemeriksaan korban merupakan pengembangan penyidikan setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra yang merupakan managing director sekaligus pemilik Grab Toko.