Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dugaan kasus pemalsuan surat atau akta otentik terkait pagar laut di Tangerang, Banten. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, barang bukti itu disita dari rumah Kades Kohod, Arsin bin Sanip setelah penyidik melakukan penggeledahan pada Senin (10/2/2025).

“Barang bukti yang telah disita, benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan,” kata Djuhandhani kepada IDN Times, Selasa (11/2/2025).

Djuhandhani menjelaskan, modus operandi saksi terlapor yakni Kades Kohod dan kawan-kawan adalah membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di